Ilmu Pendidikan (Ringkasan) - Profesionalisme Guru

Profesionalisme Guru
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti kata  Profesionalisme pro.fe.si.o.nal.is.me [n] mutu, kualitas, dan tindak tanduk yg merupakan ciri suatu profesi atau orang yg profesional: -- perusahaan kecil perlu ditingkatkan dl waktu belakangan ini.
Bisa disimpulkan bahwa Profesionalisme adalah keahlian yang dituntut untuk dapat melakukan pekerjaan secara efisien dan efektif dengan tingkat keahlian tinggi dalam mencapai tujuan pekerjaan tersebut.
v  Mengacu pada dasar Pedagogik-Didaktik : Seorang pendidik profesional harus memenuh standar perilaku dan kemampuan sesuai nilai dan norma yang harus dimiliki pendidik.
v  Mengacu pada kurikulum : Seorang pendidik dituntut berkemampuan profesional, terutama kemampuan penguasaan materi pengajaran (GBPP).
            Menurut Undang-undang RI No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) Undang-undang RI No.14/1005 tentang Guru dan Dosen (UUGD), dan Peraturan Pemerintah RI No.19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) menyatakan guru adalah pendidik profesional.
Profesionalisme Guru
1.      Kemampuan umum
2.      Kemampuan Khusus (Pengajar dan Pelatih)
3.      Kemampuan dasar sebagai pendidik.
4.      Menjamin proses belajar-mengajar
5.      Pemikiran yang mendasar, sistematis dan sistemik, konsisten, dan berkesinambungan.

4 Kompetensi Guru
1.      Pedagogik : Kemampuan pengelolaan peserta didik.
2.      Kepribadian: Kemampuan kepribadian
3.      Profesional: Penguasaan materi secara luas dan mendalam.
4.      Sosial : Kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat.

Sertifikasi Guru
Sertifikasi guru merupakan upaya peningkatan mutu guru yang diikuti dengan peningkatan kesejahteraan guru, sehingga diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan pendidikan di Indonesia secara berkala.
            Bentuk peningkatan kesejahteraan guru berupa tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik. Tunjangan tersebut berlaku, bagi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun guru non-Pegawai Negeri Sipil (Swasta).
Sertifikasi guru berguna untuk :
  1. Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional,
  2. Peningkatan proses dan mutu hasil pendidikan,
  3. Peningkatan profesionalisme guru.
  4. Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru.
  5. Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional.
  6. Menjaga lembaga penyelenggara pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) dari keinginan internal dan tekanan eksternal yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Sebagai sebuah profesi yang profesional, profesi guru perlu mendapat pengesahan dari masyarakat atau negaranya. Karena jabatan profesional memiliki kode etik yang harus dipenuhi untuk menjamin kepantasan dan tanggung jawab sosial yang bersangkutan. Aturan persyaratan kepegawaian khususnya untuk guru seperti yang tertera dalam PP No. 38 tahun 1992, aturan persyarakat pengembangan kariri guru (Surat Edaran Bersama Mendikbud dan Kepala BAKN, No.57686/MPK/1989), kode etik guru (PGRI, 1989), dan jabatan kompetensi guru yang disebarluaskan Depdikbud sejak tahun 1980.

Referensi
      Winarno, M.Sc, Usaha Peningkatan Profesionalisme Guru, PPPPTK Matematika Yogyakarta, Yogyakarta.
       Achmad Amiruddin, Keluar Dari Kemelut Pendidikan Nasional, Intermasa, Jakarta, 1997.
       Undang-undang RI No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) Undang-undang RI No.14/1005 tentang Guru dan Dosen (UUGD), dan Peraturan Pemerintah RI No.19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).
       PP No. 38 tahun 1992



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Peradaban Islam (Makalah) Masa Rasulullah Saw.

Abstrak Sejarah Pendidikan Islam

Resume Buku : Guru Berkarakter Guru Profesional Masa Depan - Cucu Suryanto