Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2017

QIYAS

Sejarah membuktikan bahwa metode yang dipakai para ulama terdahulu kebanyakan mempergunakan metode penalaran dalam menghadapi suatu kasus yang tidak ditemukan jawabannya dalam Al Qur’an, Sunnah, ataupun Ijma’. Kemudian mereka menggunakan berbagai bentuk analisa salah satunya Qiyas. Hadirnya qiyas sebagai sumber hukum Islam mendapat tanggapan beragam bagi para mukallaf. Disatu sisi, qiyas dianggap sebagai inovasi baru dalam dunia hukum Islam. Walaupun demikian, antara satu madzab fiqh dengan yang lain terjadi perbedaan dalam menyikapi dan masing-masing madzhab memiliki alasannya sendiri. https://www.slideshare.net/aidadwiinizuka/qiyas-77498418 [slideshare id=77498418&doc=qiyasmakalah-170704115237&type=d]