Ilmu Pendidikan (Ringkasan) - Kompetensi dan Profesi Guru

Kompetensi dan Profesi Guru

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) :
            Arti kata Kompetensi kom.pe.ten.si [n] (1) kewenangan (kekuasaan) untuk menentukan (memutuskan sesuatu); (2) Ling kemampuan menguasai gramatika suatu bahasa secara abstrak atau batiniah.
            Dan kata Profesi pro.fe.si [n] bidang pekerjaan yg dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dsb) tertentu.

Kualifikasi kompetensi yang harus dimiliki seorang guru adalah kompetensi sebagai agen pembelajaran, yakni kemampuan pendidik untuk berperan sebagai fasilitator, motivator, pemacu dan pemberi inspirasi belajar bagi peserta didik.
Kompetensi ini terdiri atas (a) kompetensi pedagogic, (b) kompetensi kepribadian, (c) kompetensi professional dan (d) kompetensi sosial.
Dalam PP No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pada pasal 28 disebutkan bahwa “pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompentensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rokhani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional” (PP No.19 Th 2005, ps 28)

            Dedi Supriadi mengutip dari jurnal manajemen pendidikan Educational Leadership edisi Maret 1993, tentang 5 (lima) hal yang dituntut dimiliki guru agar menjadi professional.dimiliki guru agar menjadi professional adalah:
1. Guru harus berkomitmen pada siswa dan proses belajar.
2. Guru harus menguasai secara mendalam bahan mata pelajaran yang diajarkan serta cara mengajarkannya kepada para siswa.
3. Guru harus bertanggung jawab memantau hasil belajar siswa melalui berbagai teknik evaluasi, mulai cara pengamatan dalam perilaku siswa sampai tes hasil belajar.
4. Guru mampu berpikir sistematis tentang apa yang dilakukannya, dan belajar dari pengalamannya.
5. Guru seharusnya merupakan bagian dari masyarakat belajar dalam lingkungan profesinya.
Pada Bab IV pasal 8 UURI No. 14 th 2005 menyebutkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kualifikasi akademik dapat diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma IV.
Masalah yang dihadapi oleh Guru
Menurut Alice Cruow :
  1. Memotifasi anak didik
  2. Menangani keanekaragaman anak didik
  3. Mengidentifikasi kesulitan belajar anak didik
  4. Mendisiplinkan diri anak didik
  5. Memilih bahan yang akan diajarkan kepada anak didik
  6. Membina kebiasaan yang baik
  7. Mengevaluasi kekurangan dan kemajuan anak didik
  8. Membina hubungan profesional dan sosial antara pendidik dengan masyarakat lain.

Tantangan profesi guru dalam Era Globalisasi dan solusinya
            Dalam Era-Globalisasi, anak didik harus terdidik dengan baik agar dapat memiliki perilaku yang baik dan agar anak didik bisa bertahan. Untuk itulah, seorang guru harus memiliki kualifikasi pendidikan yang memadai, mampu berkomunikasi dengan baik, mempunyai jiwa kreatif dan produktif, dan mempunyai etos kerja dan komitmen tinggi dengan profesinya.

Organisasi Profesi Guru
Seperti yang tertera dalam PP No. 38 tahun 1992 pasal 61, ada 5 misi dan tujuan organisasi profesi guru: “Meningkatkan/ mengembangkan karir, kemampuan, kewenangan profesional, martabat, dan kesejahteraan seluruh tenaga kependidikan.” Sedangkan visinya adalah agar terwujudnya tenaga kependidikan yang profesional.
            Fungsinya adalah sebagai wadah pemersatu berbagai potensi profesi kependidikan, serta guna meningkatkan kemampuan profesi.

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
            Didirikan pada tanggal 25 November 1945 di Surakarta. Menurut Hermawan S (1989) PGRI didirikan sebagai wujud aspirasi guru Indonesia dalam mewujudkan cita-cita perjuangan bangsa. Sementara menurut Basuna (1986), tujuan utamanya adalah mempertinggi kesadaran, sikap, mutu, dan kegiatan profesi guru serta meningkatkan kesejahteraan mereka.


Referensi
  Kamus Besar Bahasa Indonesia
  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
  Bab IV pasal 8 dalam UURI No. 14 th 2005
  PP No. 38 tahun 1992 pasal 61
  Drs. M. Mahmud Dimyati, Psikologi Pendidikan, Yogyakarta, BPFE-Yogyakarta, 1990.
  Indra Djati Sidi, Ph.d. Menuju Masyarakat Belajar

Komentar

  1. Kalau coba menyimpulkan, tampaknya memang semua kompetensi guru perlu dorongan yg tumbuh dari dalam diri si guru sendiri ya, mungkin kalau dorongannya hanya dari luar diri, nggak jamin deh bakal bertahan lama jadi guru, kalau toh bertahan, bisa jadi aslinya nggak betah juga. Hehehe

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ya begitulah.. jadi guru keliatannya gampang tp aslinya susah. bukan cm action dikelas tp action diluar kelas juga.

      Hapus
  2. Bener tuh, tapi susah pun bisa dipelajari kan ya. Hehehe.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Peradaban Islam (Makalah) Masa Rasulullah Saw.

Abstrak Sejarah Pendidikan Islam

Resume Buku : Guru Berkarakter Guru Profesional Masa Depan - Cucu Suryanto