Ilmu Pendidikan (Ringkasan) - 4 Kompetensi Guru
Ini hanya ringkasan materi yang aku tulis untuk tugas kampus.
Semoga bermanfaat ^^
4 Kompetensi Guru
Istilah kompetensi menunjuk pada suatu
kemampuan sebab “competence means fitness or ability” yang berarti kemampuan
atau kecakapan.
Kompetensi
merupakan kemampuan untuk menjalankan aktivitas dalam suatu pekerjaan, yang
ditunjukkan oleh kemampuan mentransfer keterampilan dan pengetahuan pada
situasi yang baru.
Sementara
itu Barlow (1985 : 132) menyatakan bahwa kompetensi guru adalah “the ability
of teacher to responsibility perform his or her duties appropriately. Dari
berbagai pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa kompetensi guru merupakan
kemampuan guru untuk mentransfer pengetahuan dan keterampilannya dalam
melaksanakan kewajiban pembelajaran secara professional dan bertanggungjawab.
Untuk
menciptakan peserta didik yang berkualitas, guru harus menguasai 4 kompetensi.
Keempat kompetensi yang harus dikuasai guru untuk meningkatkan kualitasnya
tersebut adalah kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian.
Guru harus sungguh-sungguh dan baik dalam menguasai 4 kompetensi tersebut agar
tujuan pendidikan bisa tercapai.
Keempat
kriteria tersebut diperoleh dan akan dikembangkan ketika menjadi calon pendidik
dengan menempuh pendidikan di perguruan tinggi khususnya jurusan kependidikan.
Kesadaran
dan keseriusan dari pendidik untuk mengembangkan dan meningkatkan
kompetensinya. Karena kian hari tantangan dan perubahan zaman membuat proses
pendidikan juga harus berubah.
1.
Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik pada dasarnya
adalah kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran peserta didik.
Kompetensi yang merupakan kompetensi
yang membedakan guru dengan profesi lainnya ini terdiri dari 7 aspek kemampuan,
yaitu:
Ø Mengenal karakteristik anak didik.
Ø Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran.
Ø Mampu mengembangan kurikulum.
Ø Kegiatan pembelajaran yang mendidik.
Ø Memahami dan mengembangkan potensi peserta didik.
Ø Komunikasi dengan peserta didik.
Ø Penilaian dan evaluasi pembelajaran
2.
Kompetensi Profesional
Ditinjau melalui kemampuan guru
dalam mengikuti perkembangan ilmu terkini karena perkembangan ilmu selalu
dinamis.
Kompetensi profesional yang harus
terus dikembangkan guru dengan belajar dan tindakan reflektif.
Kompetensi profesional merupakan
kemampuan guru dalam menguasai materi pembelajaran secara luas dan mendalam
yang meliputi:
Ø Konsep, struktur, metode keilmuan/teknologi/seni yang
menaungi/koheren dengan materi ajar
Ø Materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah
Ø Hubungan konsep antar pelajaran terkait
Ø Penerapan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari
Ø Kompetensi secara profesional dalam konteks global dengan tetap
melestarikan nilai dan budaya nasional
3.
Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial bisa dilihat
apakah seorang guru bisa bermasyarakat dan bekerja sama dengan peserta didik
serta guru-guru lainnya.
Hal-hal
tersebut, antara lain :
Ø Berkomunikasi lisan/tulisan
Ø Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi sesuai fungsi
Ø Berinteraksi secara efektif kepada semua pelaku pendidikan (siswa,
sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali siswa)
Ø Berinteraksi dengan lingkungan sekitar
Ø Berperilaku sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan
kebudayaan nasional Indonesia
Ø Menjadi suri tauladan
Ø Etos kerja, bertanggung jawab, dan rasa bangga menjadi guru
4.
Kompetensi Kepribadian
Kompetensi ini terkait dengan guru
sebagai teladan, beberapa aspek kompetensi ini misalnya:
Ø Dewasa
Ø Stabil/Tidak labil
Ø Arif dan bijaksana
Ø Berwibawa
Ø Mantap
Ø Berakhlak mulia/Berperilaku baik
Ø Menjadi teladan bagi siswa dan masyarakat
Ø Introspeksi kinerja sendiri
Ø Mengembangkan dan meningkatkan kemampuan
Referensi
- http://tentangpendidik.blogspot.com/2013/01/4-kompetensi-yang-wajib-dikuasai-guru.html#.VEsO5KjogXo
- Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar
Nasional Pendidikan
Komentar
Posting Komentar