Ilmu Pendidikan (Ringkasan) - Profesionalisme Guru
Profesionalisme Guru
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti kata Profesionalisme pro.fe.si.o.nal.is.me [n]
mutu, kualitas, dan tindak tanduk yg merupakan ciri suatu profesi atau orang yg
profesional: -- perusahaan kecil perlu ditingkatkan dl waktu belakangan ini.
Bisa disimpulkan bahwa Profesionalisme adalah keahlian yang
dituntut untuk dapat melakukan pekerjaan secara efisien dan efektif dengan
tingkat keahlian tinggi dalam mencapai tujuan pekerjaan tersebut.
v Mengacu pada dasar Pedagogik-Didaktik : Seorang pendidik
profesional harus memenuh standar perilaku dan kemampuan sesuai nilai dan norma
yang harus dimiliki pendidik.
v Mengacu pada kurikulum : Seorang pendidik dituntut berkemampuan
profesional, terutama kemampuan penguasaan materi pengajaran (GBPP).
Menurut Undang-undang RI No.20/2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (UUSPN)
Undang-undang RI No.14/1005 tentang Guru dan Dosen (UUGD), dan Peraturan
Pemerintah RI No.19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) menyatakan
guru adalah pendidik profesional.
Profesionalisme Guru
1.
Kemampuan
umum
2.
Kemampuan
Khusus (Pengajar dan Pelatih)
3.
Kemampuan
dasar sebagai pendidik.
4.
Menjamin
proses belajar-mengajar
5.
Pemikiran
yang mendasar, sistematis dan sistemik, konsisten, dan berkesinambungan.
4 Kompetensi Guru
1.
Pedagogik
: Kemampuan pengelolaan peserta didik.
2.
Kepribadian:
Kemampuan kepribadian
3.
Profesional:
Penguasaan materi secara luas dan mendalam.
4.
Sosial
: Kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat.
Sertifikasi Guru
Sertifikasi guru merupakan upaya peningkatan mutu guru yang diikuti
dengan peningkatan kesejahteraan guru, sehingga diharapkan dapat meningkatkan
mutu pembelajaran dan pendidikan di Indonesia secara berkala.
Bentuk peningkatan kesejahteraan
guru berupa tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok bagi guru yang
memiliki sertifikat pendidik. Tunjangan tersebut berlaku, bagi guru Pegawai
Negeri Sipil (PNS) maupun guru non-Pegawai Negeri Sipil (Swasta).
Sertifikasi
guru berguna untuk :
- Menentukan
kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan
mewujudkan tujuan pendidikan nasional,
- Peningkatan
proses dan mutu hasil pendidikan,
- Peningkatan
profesionalisme guru.
- Melindungi
profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra
profesi guru.
- Melindungi
masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan
tidak profesional.
- Menjaga
lembaga penyelenggara pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) dari keinginan
internal dan tekanan eksternal yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan
yang berlaku.
Sebagai sebuah profesi yang profesional, profesi guru perlu
mendapat pengesahan dari masyarakat atau negaranya. Karena jabatan profesional
memiliki kode etik yang harus dipenuhi untuk menjamin kepantasan dan tanggung
jawab sosial yang bersangkutan. Aturan persyaratan kepegawaian khususnya untuk
guru seperti yang tertera dalam PP No. 38 tahun 1992, aturan persyarakat
pengembangan kariri guru (Surat Edaran Bersama Mendikbud dan Kepala BAKN, No.57686/MPK/1989),
kode etik guru (PGRI, 1989), dan jabatan kompetensi guru yang disebarluaskan
Depdikbud sejak tahun 1980.
Referensi
• Winarno, M.Sc, Usaha Peningkatan Profesionalisme Guru,
PPPPTK Matematika Yogyakarta, Yogyakarta.
• Achmad Amiruddin, Keluar
Dari Kemelut Pendidikan Nasional, Intermasa, Jakarta, 1997.
• Undang-undang RI No.20/2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (UUSPN)
Undang-undang RI No.14/1005 tentang Guru dan Dosen (UUGD), dan Peraturan
Pemerintah RI No.19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).
• PP No. 38 tahun 1992
Komentar
Posting Komentar