Demokrasi Indonesia

DEMOKRASI INDONESIA
Pasal 28 E Nomor 3 : “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Ketika masyarakat ( society ) yang terdiri dari individu – individu bermartabat mau mendirikan negara ( state ), persoalan sejarah yang mereka hadapi adalah bagaimana negara itu tidak menjadi totaliter sehingga menindas warga – warganya dan bagaimana mekanisme kekuasaan bisa di kontrol oleh para warganya. Karena itu, logika berpikir yang diolah adalah penggarapan mengenai berdaulatnya negara dengan rakyatnya. Jika state atau negara itu merupakan perwujudan kehendak rakyat maka bisa dijaminlah kesejahteraan rakyat.
Demokrasi yang dianut Indonesia adalah demokrasi Pancasila. Yaitu dengan memadukan kepribadian bangsa Indonesia dan keadaan sosial bangsa Indonesia dengan seimbang.
Lalu bagaimana mekanisme ?
Mekanisme yang pertama adalah pemilu. ( Pasal 22 E Nomor 1 : “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.” ) Dimana para wakil di pilih dalam jangka waktu tertentu atau digantikan bila dalam prakteknya ternyata tidak ‘mewakili’ kehendak rakyat. Bila para wakil rakyat tidak memperjuangkan kepentingan rakyat yang didukungnya maka dari situlah sesungguhnya terbukti layak tidaknya mereka di pilih lagi dalam pemilu. Maka, pemilu bisa menjadi mekanisme kritis untuk tranformasi badan perwakilan. Untuk itu dibutuhkan pendidikan kesadaran rakyat, seperti sosialisasi yang intinya memberikan kesadaran kepada rakyat betapa pentingnya demokrasi. Dan biasanya dengan kejujurannya sendiri rakyat akan tahu untuk memberikan pilihan sejatinya, asalkan tidak diintimidasi atau ditakut – takuti.
Mekanisme yang kedua adalah transparansi pemerintah atau keterbukaan. Artinya, segala macam praktek atau sistem pemerintahan baik yang dilakukan eksekutif maupun lembaga – lembaga pemerintahan lain berlangsung dan bisa dikontrol oleh masyarakat lewat media massa atau mekanisme kritik sosial yang ada. Ini berarti bahwa karena setiap wewenang pemerintah berasal dari aspirasi atau pendapat rakyat, maka seluruh rakyat punya hak untuk mengetahui apa yang dilakukan pemerintah. Sementara, persoalan akan menjadi kritis bila jalur dan mekanisme kritik lewat media massa dihambat dalam menjalankan fungsi kontrolnya.
Oleh karena itu, demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat untuk rakyat, dengan intinya yang pokok yaitu mekanisme kontrol pemakaian kekuasaan, maka yang paling utama harus dilakukan adalah pembagian kekuasaan agar tidak absolut ( tetap ) atau membusuk ( Pasal 28 D Nomor 3 : “Setiap warga negara memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.” )

Dengan Triaspolitica maka dibagilah kekuasaan menjadi 3, Eksekutif, Yudikatif, dan Legislatif. Disamping itu, demokrasi adalah cara efektif untuk mengontrol operasi kekuasaan agar tidak menghasilkan penyalahgunaan wewenang. Hal yang lazim jika pembela demokrasi umumnya lapisan masyarakat yang terdidik. Hal yang jamak pula jika penentangnya adalah merekka yang sedang mengendalikan pemerintahan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Peradaban Islam (Makalah) Masa Rasulullah Saw.

Abstrak Sejarah Pendidikan Islam

Resume Buku : Guru Berkarakter Guru Profesional Masa Depan - Cucu Suryanto