Demokrasi Indonesia
DEMOKRASI
INDONESIA
Pasal 28 E Nomor 3 : “Setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Ketika masyarakat ( society ) yang terdiri dari individu – individu
bermartabat mau mendirikan negara ( state ), persoalan sejarah yang mereka
hadapi adalah bagaimana negara itu tidak menjadi totaliter sehingga menindas
warga – warganya dan bagaimana mekanisme kekuasaan bisa di kontrol oleh para
warganya. Karena itu, logika berpikir yang diolah adalah penggarapan mengenai
berdaulatnya negara dengan rakyatnya. Jika state atau negara itu merupakan
perwujudan kehendak rakyat maka bisa dijaminlah kesejahteraan rakyat.
Demokrasi yang dianut Indonesia adalah demokrasi Pancasila. Yaitu
dengan memadukan kepribadian bangsa Indonesia dan keadaan sosial bangsa
Indonesia dengan seimbang.
Lalu bagaimana mekanisme ?
Mekanisme yang pertama adalah pemilu. ( Pasal 22 E Nomor 1 :
“Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan
adil setiap lima tahun sekali.” ) Dimana para wakil di pilih dalam jangka waktu
tertentu atau digantikan bila dalam prakteknya ternyata tidak ‘mewakili’
kehendak rakyat. Bila para wakil rakyat tidak memperjuangkan kepentingan rakyat
yang didukungnya maka dari situlah sesungguhnya terbukti layak tidaknya mereka
di pilih lagi dalam pemilu. Maka, pemilu bisa menjadi mekanisme kritis untuk
tranformasi badan perwakilan. Untuk itu dibutuhkan pendidikan kesadaran rakyat,
seperti sosialisasi yang intinya memberikan kesadaran kepada rakyat betapa
pentingnya demokrasi. Dan biasanya dengan kejujurannya sendiri rakyat akan tahu
untuk memberikan pilihan sejatinya, asalkan tidak diintimidasi atau ditakut –
takuti.
Mekanisme yang kedua adalah transparansi pemerintah atau
keterbukaan. Artinya, segala macam praktek atau sistem pemerintahan baik yang
dilakukan eksekutif maupun lembaga – lembaga pemerintahan lain berlangsung dan
bisa dikontrol oleh masyarakat lewat media massa atau mekanisme kritik sosial
yang ada. Ini berarti bahwa karena setiap wewenang pemerintah berasal dari
aspirasi atau pendapat rakyat, maka seluruh rakyat punya hak untuk mengetahui
apa yang dilakukan pemerintah. Sementara, persoalan akan menjadi kritis bila
jalur dan mekanisme kritik lewat media massa dihambat dalam menjalankan fungsi
kontrolnya.
Oleh karena itu, demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat untuk
rakyat, dengan intinya yang pokok yaitu mekanisme kontrol pemakaian kekuasaan,
maka yang paling utama harus dilakukan adalah pembagian kekuasaan agar tidak
absolut ( tetap ) atau membusuk ( Pasal 28 D Nomor 3 : “Setiap warga negara
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.” )
Dengan Triaspolitica maka dibagilah kekuasaan menjadi 3, Eksekutif,
Yudikatif, dan Legislatif. Disamping itu, demokrasi adalah cara efektif untuk
mengontrol operasi kekuasaan agar tidak menghasilkan penyalahgunaan wewenang.
Hal yang lazim jika pembela demokrasi umumnya lapisan masyarakat yang terdidik.
Hal yang jamak pula jika penentangnya adalah merekka yang sedang mengendalikan
pemerintahan.
Komentar
Posting Komentar