QIYAS
Sejarah
membuktikan bahwa metode yang dipakai para ulama terdahulu kebanyakan mempergunakan
metode penalaran dalam menghadapi suatu kasus yang tidak ditemukan jawabannya
dalam Al Qur’an, Sunnah, ataupun Ijma’. Kemudian mereka menggunakan berbagai
bentuk analisa salah satunya Qiyas. Hadirnya qiyas sebagai sumber hukum Islam
mendapat tanggapan beragam bagi para mukallaf. Disatu sisi, qiyas dianggap
sebagai inovasi baru dalam dunia hukum Islam. Walaupun demikian, antara satu
madzab fiqh dengan yang lain terjadi perbedaan dalam menyikapi dan
masing-masing madzhab memiliki alasannya sendiri.
https://www.slideshare.net/aidadwiinizuka/qiyas-77498418
[slideshare id=77498418&doc=qiyasmakalah-170704115237&type=d]
Komentar
Posting Komentar